DASAR HUKUM WAKAF
10.18 | Author: Unknown
Menurut Al-Quran
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas.  Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain: 

“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267) 

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92) 

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)

Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.

Menurut Hadis

Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab  ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi  menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.

Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”

Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya,  dan anak soleh yang mendoakannya.”

Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.

Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.
Pendahuluan
Kini di Indonesia wakaf tunai mulai banyak diperbincangkan dalam hubungannya sebagai instrumen untuk memberdayakan potensi dana masyarakat dengan tujuan mengentaskan kemiskinan dan masalah sosio-ekonomi lainnya. Kebutuhan inovasi instrumen dalam mengentaskan kemiskinan, membuat banyak kalangan terus mengkaji mekanisme wakaf secara menyeluruh, dan salah satu rekomendasinya adalah pemberdayaan wakaf tunai.

I. Landasan Hukum dan Filosofi
Secara bahasa wakaf bermakna berhenti atau berdiri (waqafa/yaqifu/waqfan) dan secara istilah syara’ definisi wakaf menurut Muhammad Ibn Ismail dalam Subulus Salamnya, adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (ain-nya) dan digunakan untuk kebaikan, Adijani Al Alabij (2002)[i]. Jadi benda wakaf bersifat tidak dapat dimiliki secara pribadi atau perorangan (mal mahjur), benda wakaf merupakan milik Allah SWT yang dibahasakan sebagai milik umum (kepentingan umum) dengan tujuan yang spesifik. Jadi dengan definisi ini kita kenallah wakaf yang bersifat terus-menerus atau abadi (perpetual)

Namun ketika masa Khalifah Umar Bin Khattab[ii] pernah terjadi wakaf tertentu yang wakafnya bersifat tidak permanen. Seorang wakif mewakafkan dalam bentuk sebuah kebun, dimana hasilnya atau keuntungannya yang pertama sekali diberikan kepada keturunan wakif, dan jika ada lebih harus diberikan kepada kaum fakir miskin. Wakaf jenis ini disebut wakaf keluarga. Jadi beberapa ulama terutama mazhab Maliki berpendapat wakaf dapat bersifat temporer (temporary).

Dalam literature klasik ekonomi Islam, pembahasan wakaf lebih terfokus pada barang-barang yang tidak habis berapa kalipun dipakai, seperti tanah dan bangunan. Karena pada kedua bentuk barang itulah terjaga karakteristik wakaf yang tidak habis dipakai. Para ulama sepakat benda yang dapat diwakafkan tidak terbatas hanya tanah dan bangunan, sepanjang bendanya tidak langsung musnah ketika diambil manfaatnya, barang tersebut dapat diwakafkan. Jadi mayoritas fuqaha sepakat pada wakaf benda yang bersifat kekal (perpetual) atau setidaknya terus ada sepanjang usia harta tersebut, seperti bangunan, kuda, unta dll. Sedangkan kelompok Maliki juga membolehkan wakaf yang bersifat temporer.

Jadi dapat disimpulkan bahwa benda apa saja sepanjang ia tidak dapat musnah setelah diambil manfaatnya, dapat diwakafkan. Uangpun termasuk benda yang dapat diwakafkan (wakaf tunai), sepanjang uang tersebut dimanfaatkan sesuai dengan tujuan akad wakaf dan tidak habis atau musnah. Jadi uang dapat saja diwakafkan dengan mekanisme membelanjakan uang tersebut pada benda-benda yang memiliki sifat tidak musnah.

Namun dalam kasus wakaf tunai yang bersifat temporer (temporary wakaf), uang diposisikan juga sebagai harta yang dapat diwakafkan. Dan harta yang diwakafkan bukanlah perpindahan kepemilikan fisik atau materi harta tapi hanya sekedar mewakafkan manfaat kegunaan uang tersebut, yang secara fisik atau materi kepemilikannya tidak berubah. Ta’rif yang cenderung diambil oleh mazhab Maliki, Hanbali dan Syafi’I bahwa definisi harta tidak terbatas pada materi tapi juga pada manfaatnya, bahkan unsur manfaat inilah yang menjadi elemen penting dalam mendefinisikan harta.

Sehingga konsekwensi pemahaman ini adalah munculnya perbedaan dalam aplikasi-aplikasi syariah yang melibatkan harta, misalnya dalam mekanisme wakaf tunai yang kita bahas saat ini. Abu Hanifah bahkan secara spesifik berpendapat bahwa wakaf kemudian tidak harus ada perpindahan materi harta tapi cukup pemanfaatan kegunaan harta saja oleh pihak yang membutuhkan, Ghufron A. Mas’adi, 2002.[iii]

Selain itu dengan menggunakan pemahaman Maliki, wakaf tunai juga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan gedung atau sarana apapun yang sifatnya pinjaman tanpa biaya (free of charge), kecuali biaya administrasi yang dibolehkan syariat dalam proses pinjaman tersebut. Dan diharapkan nanti pemakai bangunan tersebut mengembalikan pinjaman itu untuk dapat digunakan pada program-proglam yang lainnya. Jadi wakaf tunai jumlahnya tidak pernah terpakai untuk biaya administrasi, biaya administrasi diambil dari pengenaan biaya pada pemakai.

II. Pengelolaan Wakaf
Prof M.A. Mannan sebagai pakar ekonomi Islam terkemuka, melakukan terobosan baru dalam aplikasi wakaf ini. Beliau mengembangkan apa yang disebut dengan wakaf tunai dengan menggunakan mekanisme bank (Social Investment Bank Limited, Bangladesh). Wacana ini sebenarnya sudah dibahas dalam literatur Hanafi dan Maliki. Dalam dua literature tersebut disebutkan bahwa wakaf tunai selain dapat digunakan dalam pembiayaan pembangunan sarana dalam bentuk pinjaman, juga dapat digunakan dalam bentuk pembiayaan mudharabah.

Kontroversi yang mengemuka dalam mekanisme wakaf tunai ini berkisar pada sah tidaknya menggunakan dana wakaf diinvestasikan, yang secara logika memiliki resiko musnah.[iv] Selain itu, dengan melakukan investasi berarti dana wakaf akan selamanya berbentuk uang, hal ini akan menimbulkan pertanyaan tentang nilai intrinsic uang yang pada hakikatnya tidak memiliki nilai. Berbeda dengan kasus klasik (yang dijadikan landasan dalam implementasi wakaf tunai) yang nota bene nilai uang terjaga akibat logam yang digunakan sebagai uang adalah logam mulia; emas dan perak (dinar dan dirham). Jadi wakaf tunai dengan sistem mata uang yang ada saat ini, implementasinya memiliki resiko nilai uang tereduksi akibat inflasi, disamping resiko pelanggaran kaidah syariat ketika mekanismenya melalui investasi.

Secara logika wakaf tunai dengan memutarkan dana wakaf pada aktifitas investasi, sebenarnya aktifitas penggunaan harta wakaf terletak pada aktifitas investasi bukan pada aktifitas pengambilan manfaat dari returns (bagi hasil) investasi tersebut. Hal ini merujuk dari pengertian harta dalam fikih muamalah, yang membagi harta menjadi harta umum (yang tak dapat dimiliki secara perorangan) atau malul ashl dan harta hasil dari harta ashl (yang dapat dimiliki secara perorangan) atau malul tsamarah.[v]Dalam konteks wakaf yang diinvestasikan, harta wakaf termasuk harta ashl sedangkan returns-nya merupakan harta tsamarah. Dengan demikian mekanisme wakaf hakikatnya ada pada aktifitas investasi tadi yang menggunakan harta ashl. Jadi kalaupun disepakati mekanisme wakaf tunai jenis ini, sepatutnya pemegang amanah harta wakaf memfokuskan pada usaha-usaha investasi harta wakaf yang memberikan manfaat besar kepada ummat (awqaf properties financing).

Pengelolaan wakaf menggunakan institusi bank menerapkan semacam deposito berjangka (temporer wakaf deposits) dalam pengelolaan wakaf tunai. Yang pertama deposito wakaf temporer yang berbasis pinjaman, dimana uang yang disimpan oleh nasabah dibank diikhlaskan dengan niat wakaf untuk diambil manfaatnya oleh pengguna dalam membiayai program-program pembangunan sarana umum (awqaf properties), tanpa ada biaya tambahan kecuali biaya administrasi yang diperbolehkan syariat. Yang kedua deposito wakaf temporer yang berbasis investasi, ia mengkhususkan penggunaan depositonya hanya untuk investasi sarana umum, dimana keuntungannya adalah juga menjadi hak wakif (lihat lampiran 2).

Keduanya tetap mensyaratkan penggunaan dana wakaf tersebut harus pada proyek untuk kepentingan umum, seperti proyek bangunan sekolah, jalan, jembatan, pasar dan fasilitas umumlainnya (awqaf properties financing). Jadi bukan proyek-proyek komersil, seperti pembiayaan sebuah perusahaan, kredit perorangan dan lain sebagainya.

Dengan demikian dapat disimpulkan jenis-jenis wakaf tunai yang dapat dilakukan:
Wakaf Tunai dengan tujuan membeli awqaf properties.
Wakaf Tunai dalam bentuk Pinjaman (Temporary Wakaf Deposits in Loan Basis).
Wakaf Tunai dalam bentuk Investasi (Temporary Wakaf Deposits in Investment Basis).

Jadi untuk sementara ini pada isu wakaf tunai, institusi wakaf dapat mengelola wakaf tunai definitive (jelas niat dan tujuan penyalurannya) dan wakaf tunai mutlak. Dengan demikian sebenarnya terdapat potensi atas alasan syar’i wakaf barang untuk dikelola seperti mengelola wakaf tunai yang mutlak. Misalkan atas alasan biaya pemeliharaan yang cukup tinggi dibandingkan dengan keuntungan yang di dapat, sebuah gedung wakaf dapat disewakan yang hasilnya dipergunakan sesuai dengan tujuan akad wakaf (meskipun hal ini birokrasinya haruslah ketat, misalnya harus melalui persetujuan mahkamah). Namun sepatutnya inovasi-inovasi dalam pemecahan masalah implementasi instrumen Islam dilakukan kajian dan kesepakatan para fuqaha/ulama yang memiliki kredibilitas.

III. Institusi Wakaf
Penerimaan wakaf berdasarkan literatur sejarah dilakukan oleh institusi Baitul Mal. Baitul mal merupakan institusi dominan dalam sebuah pemerintahan Islam ketika dulu. Baitul mallah yang berperan secara kongkrit menjalankan program-program pembangunan melalui divisi-divisi kerja yang ada dalam lembaga ini, disamping tugas utamanya sebagai bendahara negara (treasury house). Dalam konteks perekonomian kontemporer yang tidak (belum) menjadikan baitul mal sebagai institusi negara, diperlukan modifikasi institusi dalam pengelolaan wakaf tunai ini.

Modifikasi institusi juga menyesuaikan diri dengan kompleksitas dan perkembangan perekonomian yang ada. Dan dalam konteks kekinian institusi wakaf dapat berbentuk lembaga wakaf atau bank wakaf (mekanismenya dapat dilihat pada lampiran 1, 2 dan 3).

Dibandingkan dengan negara lain, Indonesia belum memiliki badan wakaf resmi negara yang secara spesifik mengelola jenis harta ini untuk kepentingan masyarakat luas, meskipun sudah memiliki undang-undang perwakafan tanah. Biasanya pengelolaan wakaf, menjadi tugas dari lembaga-lembaga perorangan atau lembaga-lembaga amil zakat baik yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh swasta.

IV. Implikasi Ekonomi
Dengan karakteristik seperti ini wakaf tunai diharapkan memiliki mobilisasi harta wakaf yang lebih cepat dibandingkan dengan wakaf benda kongkrit. Dengan begitu diharapkan juga pengaruhnya terhadap pembangunan ekonomi, khususnya pada tujuan pengentasan kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran dan penekanan angka permasalahn social dapat dengan maksimal diperoleh.

Bentukan aktifitas penggunaan wakaf tunai dapat berupa pendirian gedung dan pelayanan kesehatan, pendidikan, perpustakaan, penelitian ilmiah, penjagaan lingkungan, pinjaman kepada pengusaha kecil, tempat parkir, jalan, jembatan, bendungan dll. Artinya wakaf tunai merupakan instrumen investasi publik yang dapat secara signifikan menekan biaya social yang harus dipikul masyarakat. Sehingga wakaf tunai kemudian memiliki kontribusi yang cukup besar dalam meningkatkan kesejahteraan. Jadi investasi publik dari wakaf tunai ini mengimbangi investasi di dunia usaha yang bertujuan pada peningkatan kinerja ekonomi secara riil.

Dapat dibayangkan begitu efektifnya harta wakaf digunakan oleh negara dalam rangka peningkatan kualitas hidup rakyatnya. Dengan karakteristik tak akan punah dan terus bertambah menjadikan wakaf sebagai variable yang signifikan bagi program pembangunan pemerintah. Kontribusi wakaf pada program pendidikan, kesehatan, pembangunan jalan, sarana dan prasarana social lainnya membuat hidup dan kehidupan rakyat semakin lancar, ia bukan hanya menekan biaya yang harus ditanggung oleh rakyat tapi juga meringankan beban negara. Jadi semakin banyak harta negara dalam bentuk wakaf maka akan semakin kecil biaya-biaya social yang harus ditanggung masyarakat, begitu juga biaya-biaya social yang harus dikeluarkan negara.

Meskipun begitu, Nejatullah Siddiqi[vi] mengungkapkan bahwa ada yang perlu diperhatikan ketika ada kecenderungan meningkatnya rasio harta negara dalam bentuk wakaf. Karena dengan ketentuan bahwa harta wakaf tidak dikenakan pajak tanah (kharaj), maka peningkatan jenis harta ini akan semakin mengurangi pendapatan negara (Islam) dari pos pajak tanah. Argumentasi logis Siddiqi ini cukup beralasan melihat asumsi-asumsi dasar dari pengelolaan anggaran negara yang menggunakan prinsip-prinsip Islam.

Namun perlu diingat bahwa ketika wakaf dikelola negara, sebenarnya akan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan atau ditanggung negara dalam bidang social yang sepatutnya diambil dari pos penerimaan seperti kharaj dan lain-lain. Jadi diharapkan wakaf tidak kemudian membebani negara atau pertumbuhannya memberikan dampak negatif pada penerimaan negara. Apalagi dengan variasi jenis harta wakaf yang dikelola seperti adanya wakaf tunai, membuat kekhawatiran Siddiqi ini dapat ditekan.

V. Kesimpulan
Terlepas dari perbedaan pendapat pada mekanisme pemberdayaan instrumen wakaf akibat perbedaan interpretasi dari aturan dan prinsip-prinsip syariah, wakaf tunai diakui memiliki potensi yang sangat besar dalam mendorong pembangunan ekonomi. Dapat dikatakan semakin banyak benda atau dana wakaf yang terkumpul maka akan semakin sedikit biaya social yang harus ditanggung oleh masyarakat dalam kehidupan mereka, sekaligus akan mereduksi pengeluaran pemerintah bagi program-program pembangunannya yang bersifat pelayanan publik.

Pada hakikatnya wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang bersifat social (sukarela), ia melengkapi instrumen-instrumen lainnya seperti Zakat, Kharaj, Jizyah dan lain-lain dalam memastikan kesejahteraan dunia akhirat (falah) bagi masyarakat luas.

Dalam system ekonomi Islam wakaf tunai diakui memiliki impak yang lebih cepat dibandingkan jenis wakaf benda kongkrit, akibat sifat fleksibilitas yang dimiliki wakaf jenis ini dalam menyikapi kondisi lingkungan yang ada. Efektifitas instrumen ini bagi perekonomian sangat tergantung dari peran negara dalam penggunaannya. Sehingga saat ini diperlukan sebuah perencanaan yang matang oleh pemerintah dalam rangka implementasinya di perekonomian, baik pada kesiapan regulasi berupa undang-undang maupun kesiapan institusi yang integrative dengan institusi-institusi ekonomi yang lain. Wallahu a’lam bishawwab.
[i] Adijani Al Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia: Dalam Teori dan Praktek, Rajawali Pers, Cetakan ke 4, 2002.


[iii] Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Rajawali Press (bekerja sama dengan IAIN Walisongo Semarang), Jakarta, November 2002.

[iv] Bahwa kefitrahan usaha adalah untung dan rugi, sehingga ketika wakaf tunai dikelola ia memiliki resiko untuk musnah akibat dari pengelolaan yang berakhir rugi.

[v] Ghufron A. Mas’adi, op. cit.

[vi] Muhammad Nejatullah Siddiqi, Role of the State in the Economy: An Islamic Perspective, The Islamic Foundation, Leicester UK, 1996.


Referensi

Adijani Al Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia: Dalam Teori dan Praktek,
Rajawali Pers, Cetakan ke 4, 2002.

Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Rajawali Press (bekerja sama dengan
IAIN Walisongo Semarang), Jakarta, November 2002.


Imam Al Ghazali, Ihya Ulumuddin, Asy Syifa, Jilid 2 (1990).

Muhammad Akram Khan, ‘The Role of Government in the Economy,” The American
Journal of Islamic Social Sciences, Vol. 14, No. 2, 1997.

Muhammad Najatullah Siddiqi, Role of the State in the Economy: an Islamic Perspective,
The Islamic Foundation, 1996.

Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam,
Rabbani Press, Jakarta (1995).
Pengertian Wakaf
10.00 | Author: Unknown
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).

Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.

Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Rukun Wakaf

Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat-Syarat Wakaf

1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.

4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
PENETAPAN HASIL HISAB
22.23 | Author: Unknown
MAKLUMAT PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 04/MLM/I.0/E/2013

TENTANG
PENETAPAN HASIL HISAB
RAMADHAN, SYAWWAL, DAN DZULHIJJAH 1434 HIJRIYAH

Assalamu'alaikum wr., wb.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dengan ini mengumumkan hasil hisab awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1434H adalah sebagai berikut:

RAMADAN 1434 H
1. Ijtimak jelang Ramadan 1434H terjadi pada hari Senin Pon, 8 Juli 2013 M pukul 14:15:55 WIB.
2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( + : : -07" 48, dan ),: 110o 21, BT ) *0o 44' 59" (hilal sudah wujud).
3. Pada saat Matahari terbenam tanggal 8 Juli 2013 M (hari Senin), di sebagian wilayah barat Indonesia hilal sudah wujud dan di sebagian wilayah timur Indonesia belum wujud. Dengan demikian, garis batas wujudul hilal melewati wilayah Indonesia dan membagi wilayah Indonesia menjadi dua bagian.
4. 1 Ramadan 1434 H jatuh pada hari Selasa Wage, 9 Juli 2013 M.

SYAWAL I434H
1. Ijtimak jelang Syawal 1434 H terjadi pada hari Rabu Pon, 7 Agustus 2013 M pukul 04:52:19 WIB.
2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( 0 : -07" 48, dan l": l l0o 21, BT ) : *03o 54' ll" (hilal sudah wujud) dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari itu Bulan berada di atas ufuk.
3. 1 Syawall434 H jatuh pada hari Kamis Wage, 8 Agustus 2013 M.

ZULHIJAH 1434 H
1. Ijtimak jelang ZulhIJah 1434 H terjadi pada hari Sabtu Pahing, 5 Oktober 2013 M pukul 07:36:13 WIB.
2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( 0 = -07o 49, dan l, : : 110o 21, BT ) *03" 03' 31" (hilal sudah wujud) dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari itu Bulan berada di atas ufuk.
3. 1 Zulhijah 1434 H jatuh pada hari Ahad Pon 6 Oktober 2013 M.
4. Hari Arafah (9 Zulhijah 1434 H) hari Senin Legi, 14 oktober 2013 M.
5. Iduladha (10 Zulhijah1434 H) hari Selasa Pahing, 15 oktober 2013 M.

Berdasarkan hasil hisab tersebut maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan bahwa:
1. 1 Ramadan1434 H jatuh pada hari Selasa Wage, 9 Juli 2013 M.
2. 1 Syawal 1434 H jatuh padahari Kamis Wage,8 Agustus 2013 M.
3. 1 Zulhijah 1434 H jatuh pada hari Ahad Pon 6 Oktober 2013 M.
4. Hari Arafah (9 zulhij ah 1434 H) hari senin Legi, 14 oktober 2013 M.
5. Idul Adha (10 Zulhijah 1434 H) hari Selasa Pahing, 15 oktober 2013 M.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk menjadi pedoman bagi warga Muhammadiyah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Wassalamu' alaikum wr. wb
Wakaf Tunai
22.08 | Author: Unknown
Pada umumnya WAKAF itu berujud Tanah atau ada juga Wakaf produktif seperti sebidang perkebunan diwakafkan oleh seseorang utk dikelola oleh Nadzir dan hasilnya silahkan dipakai utk kepentingan2 agamaWakaf Tunai adalah wakaf dengan menggunakan Uang Tunai yang besarannya bisa diatur sendiri oleh org yg mau wakaf ( muwakif )Setelah terkumpul, uang wakaf itu dapat digunakan untuk membantu fakir miskin dalam bentuk pinjaman atau dapat pula dipinjam untuk tujuan produktif.Baik pinjaman utk fakir miskin maupun tujuan produktif tidak dikenakan jasa pinjaman ( bunga ) sama sekali. Peminjam mengembalikan sejumlah yg dipinjamnya saja.Untuk memberikan kesempatan beramal bagi para peminjam maka peminjam diberi kesempatan untuk ber-INFAQ saat menerima pinjaman, besarnya infaq tidak ditentukan, terserah pada peminjam.Nadzir bertugas mengelola Uang Wakaf dengan baik dan benar, ketika ada muwakif menyerahkan uang wakaf wajib dicatat dan ketika muwakif tersebut diwaktu berikutnya wakaf lagi maka ditambahkan dengan wakaf yg sebelumnya sehingga semakin lama org tsb wakafnya terakumulasi menjadi semakin besarKetika menyalurkan pinjaman Nadzir juga memotivasi agar peminjam infaq minimal 10% dari pinjamannya.Ingatkan bahwa 1 kebaikan akan dibalas dengan 10 kebaikan shg insya Allah peminjam akan memberoleh keuntungan ganda yaitu dapat pinjaman tanpa RIBA dan dapat kesempatan Infaq serta dapat imbalan kemudahan mengembalikan pinjamannya sesuai dengan janji Allah ituDari terkumpulnya infaq tersebut dapat digunakan utk kepentingan dakwahKalau uang wakafnya tidak boleh digunakan untuk konsumtifJika anda ingin mentasyarufkan sebagian Rizkinya lewat wakaf tunai yg kami kelola silahkan hubungi kami Rawan Udi P < NIK : 3303032101590001 >Hp. 085227035769 atau Ny. Eko Kaptiarsi < KTP ada pada foto profil > no Hp. 085327771959Jika Anda membutuhkan cara teknisnya kami siap menjelaskan / sosialisasi dg GRATIS jika berada diluar kota yg penting kami bisa sampai ke lokasi dan pulang ke rumahSemoga bermanfaat.