Wakaf Tunai
22.08 | Author: Unknown
Pada umumnya WAKAF itu berujud Tanah atau ada juga Wakaf produktif seperti sebidang perkebunan diwakafkan oleh seseorang utk dikelola oleh Nadzir dan hasilnya silahkan dipakai utk kepentingan2 agamaWakaf Tunai adalah wakaf dengan menggunakan Uang Tunai yang besarannya bisa diatur sendiri oleh org yg mau wakaf ( muwakif )Setelah terkumpul, uang wakaf itu dapat digunakan untuk membantu fakir miskin dalam bentuk pinjaman atau dapat pula dipinjam untuk tujuan produktif.Baik pinjaman utk fakir miskin maupun tujuan produktif tidak dikenakan jasa pinjaman ( bunga ) sama sekali. Peminjam mengembalikan sejumlah yg dipinjamnya saja.Untuk memberikan kesempatan beramal bagi para peminjam maka peminjam diberi kesempatan untuk ber-INFAQ saat menerima pinjaman, besarnya infaq tidak ditentukan, terserah pada peminjam.Nadzir bertugas mengelola Uang Wakaf dengan baik dan benar, ketika ada muwakif menyerahkan uang wakaf wajib dicatat dan ketika muwakif tersebut diwaktu berikutnya wakaf lagi maka ditambahkan dengan wakaf yg sebelumnya sehingga semakin lama org tsb wakafnya terakumulasi menjadi semakin besarKetika menyalurkan pinjaman Nadzir juga memotivasi agar peminjam infaq minimal 10% dari pinjamannya.Ingatkan bahwa 1 kebaikan akan dibalas dengan 10 kebaikan shg insya Allah peminjam akan memberoleh keuntungan ganda yaitu dapat pinjaman tanpa RIBA dan dapat kesempatan Infaq serta dapat imbalan kemudahan mengembalikan pinjamannya sesuai dengan janji Allah ituDari terkumpulnya infaq tersebut dapat digunakan utk kepentingan dakwahKalau uang wakafnya tidak boleh digunakan untuk konsumtifJika anda ingin mentasyarufkan sebagian Rizkinya lewat wakaf tunai yg kami kelola silahkan hubungi kami Rawan Udi P < NIK : 3303032101590001 >Hp. 085227035769 atau Ny. Eko Kaptiarsi < KTP ada pada foto profil > no Hp. 085327771959Jika Anda membutuhkan cara teknisnya kami siap menjelaskan / sosialisasi dg GRATIS jika berada diluar kota yg penting kami bisa sampai ke lokasi dan pulang ke rumahSemoga bermanfaat.
|
This entry was posted on 22.08 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: